Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

https: img.okezone.com content 2022 07 18 481 2631381 catat-ini-arti-warna-baru-di-aplikasi-pedulilindungi-FhOARFxrAl.JPG

Catat! Ini Arti Warna Baru di Aplikasi PeduliLindungi : Okezone Lifestyle

Catat! Ini Arti Warna Baru di Aplikasi PeduliLindungi : Okezone Lifestyle

KEMENTERIAN Kesehatan RI memberlakukan kebijakan status warna baru di aplikasi PeduliLindungi. Penerapan kebijakan baru ini, diketahui sudah berlaku sejak Minggu, 17 Juli 2022.

Perubahan arti warna baru di PeduliLindungi terjadi mengikuti ditetapkannya vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat. Ya, sekarang seluruh masyarakat diwajibkan harus sudah mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu, baru bisa melakukan aktivitas perjalanan.

Nah, warna hijau yang sebelumnya bermakna Anda sudah mendapat vaksin dosis kedua, kini tak lagi sama. Warna hijau di aplikasi PeduliLindungi berarti pemilik aplikasi negatif Covid-19 dan sudah menerima vaksin dosis ketiga atau booster.

(Foto: Kemenkes RI)

Secara lebih detail, berikut arti warna baru di aplikasi PeduliLindungi:

1. Hijau : Sudah vaksinasi dosis booster bagi mereka yang berusia 18 tahun atau lebih. Sudah vaksinasi lengkap (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis) bagi yang berusia 6-17 tahun.

2. Kuning : Sudah vaksinasi lengkap (2 dosis, kecuali J&J 1 dosis) bagi yang berusia 18 tahun atau lebih dan orang-orang yang berusia 6-17 tahun sudah vaksinasi dosis pertama.

3. Merah: Vaksinasi dosis pertama (kecuali J7J) atau belum vaksin bagi mereka yang berusia 18 tahun atau lebih. Usia 6-17 tahun yang belum pernah vaksin.

4. Hitam: Positif Covid-19 kurang dari 10 hari, atau memiliki riwayat kontak dengan kasus positif kurang dari 14 hari.

Perlu diketahui, syarat wajib RT-PCR 3X24 jam saat ini diberlakukan bagi yang belum vaksinasi lengkap (usia 18 tahun ke atas) atau belum pernah vaksinasi. Chief of DTO Kemenkes, Setiaji mengatakan syarat ini termasuk berlaku pada orang yang memiliki penyakit tertentu.

“Termasuk jika disebabkan karena memiliki komorbid atau dalam kondisi kesehatan tertentu, dengan disertai surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19,” ungkap Chief of DTO Kemenkes Setiaji, dalam keterangan resminya, Senin (18/7/2022).

Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *